Minggu, 22 Maret 2009

FATWA-FATWA ULAMA AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH
SEPUTAR BISNIS


1. Hukum Merokok Dan Perdagangan Rokok

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin Rahimahullah ditanya; apa hukumnya merokok dan memperjual belikannya?

Jawab :
Syaikh menjawab: Merokok, memperjualbelikannya dan menyewakan tempat bagi yang menjual rokok hukumnya haram, karena menyewakan tempat untuk memperjualbelikan rokok temasuk dalam kategori tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Dan dalil pengharamannya adalah firman Allah Subhana Wa Ta’ala dalam surat An Nisa ayat 29:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu”

Dan aspek yang menunjukkan pengharaman rokok dalam ayat tersebut adalah, telah ditetapkan dalam ilmu kedokteran bahwa merokok dapat menyebabkan banyak penyakit kronis yang dapat mengakibatkan kematian bagi pelakunya seperti penyakit kanker yang menjadi sebab utama kematiannya.

Dalil lain yang menopang akan keharaman merokok adalah:

“Makanlah dan minumlah, dan janganlah belebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS: Al ‘A’raf:31)

Aspek pendalilan yang menunjukkan keharaman rokok dalam ayat tersebut adalah, ketika Allah Subhana Wa Ta’ala telah melarang untuk berlebih-lebihan dalam perihal mubah sebagai batas pelanggaran bagi setiap muslim. Maka sesungguhnya larangan untuk menggunakan harta dalam perkara yang tidak manfaat sedikitpun seperti halnya merokok adalah sesuatu yang harus diprioritaskan. Dalil pengharaman lainnya adalah larangan Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam untuk berlaku boros dalam harta, dan tidak diragukan lagi bahwa menggunakan harta untuk membeli rokok adalah termasuk pemborosan harta, dan tidak diragukan lagi bahwa menggunakan harta dalam hal yang tidak bermanfaat adalah menyia-nyiakan harta. Dan disana ada dalil lain yang menunjukkan akan keharaman rokok. Dan bagi orang yang sehat akal tentunya cukup satu dalil dari Al Qur’an maupun hadits Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam untuk mengharamkan rokok. Dan analisis yang benar dan tepat yang menunjukkan atas keharaman rokok adalah bahwa orang yang memiliki akal sehat tidak mungkin mencari-cari sesuatu yang dapat menyebabkan mudhorot, penyakit dan akan bersikap bijak dalam penggunaan hartanya. Karena orang yang memiliki akal sehat pasti akan menjaga badan dan hartanya. Dan tidak akan mengabaikan aspek tersebut kecuali orang yang pola pikir dan akal sehatnya berkurang. Dan dalil teoritis ynag menunjukkan akan keharaman rokok juga, bahwa perokok jika dia kehilangan rokok (tidak mengkonsumsi) akan merasa sesak dadanya (gelisah), dan akan banyak melamun dan tidak merasa nyaman kecuali dengan kembali merokok.

Pertanyaan:
Lembaga Penelitian dan Fatwa (Kerajaan Arab Saudi) ditanya; Apa hukum perdagangan rokok, cerutu, dan sejenisnya. Dan apakah dibolehkan untuk bersedekah, berhaji dan amal kebajikan lain dari uang keuntungan perdagangan tersebut?

Jawab :
Syaikh menjawab: Tidak dihalalkan melakukan perdagangan rokok, cerutu dan sseluruh yang diharamkan, karena termasuk barang-barang yang khobats (kotor), selain itu rokok membahayakan badan, jiwa dan harta. Dan apabila seseorang menginginkan untuk bersedekah, haji, atau menafkahkan hartanya dalam kebajikan, maka hendaknya diambil dari sumber yang baik, berdasarkan firman Allah Subhana Wa Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS:Al-Baqarah:267)

Dan hadits Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam:
“Sesungguhnya Allah Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik” (HR. Muslim no.1015)

2. Hukum Melakukan Kerjasama Dengan Perusahaan Yang Bermu’amalah Secara Riba

Pertanyaan:
Syaikh Abudul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya; Saya adalah seorang bendahara pada sebuah perusahaan bisnis. Dan secara darurat perusahaan ini meminjamkan uang dari bank ribawi (konvensional) dengan bunga tertentu, dan dokumen peminjaman uang tersebut sampai pada saya untuk ditetapkan komitmen perusahaan dalam peminjaman uang tersebut. Jika demikian adanya apakah saya berdosa dengan menyusun pelaksanaan kontrak tersebut walaupun bukan saya yang melakukan secara langsung ?

Jawab:
Syaikh menjawab: Tidak dibolehkan untuk melakukan kerjasama dalam mu’amalah riba seperti yang disebutkan dalam pertanyaan. Karena Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam melaknat seluruh pemakan riba, yang memberi, penulis dan kedua saksinya. Dan beliau (syaikh bin baz) mengatakan: mereka semuanya sama hukumnya. Dan keumuman dalil atas larangan tersebut adalah:
“Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS:Al Maidah:2)

3. Hukum Mengamankan Uang Pada Bank Ribawi (Konvensional)

Pertanyaan:
Syaikh Abudul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya; Orang yang memiliki uang dan disimpan dalam bank untuk tujuan menjaga nilai keutuhannya, dan jika telah sampai haul (satu tahun) dikeluarkan zakatnya, apakah hal tersebut dibolehkan ? Mohon penjelasannya, dan semoga Allah Subhana Wa Ta’ala membalasnya dengan pahala kebajikan.

Jawab:
Syaikh menjawab: Tidak dibolehkan untuk mengamankan uang pada bank ribawi (konvensional) walaupun bunganya tidak diambil, karena termasuk bab ta’awun (bekerjasama) dalam perbuatan dosa dan permusuhan, dan Allah Subhana Wa Ta’ala melarang hal tersebut. Akan tetapi jika dalam kondisi darurat dan tidak mengambil bunga yang timbul. Selain itu tidak juga menemukan tempat ataupun lembaga yang aman untuk menyimpan uangnya selain dari bank ribawi yang ada, maka tidak berdosa Insya Allah, dan Allah Subhana Wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” (QS:Al ‘An’am:119)

Dan kapan saja didapatkan bank dengqan system syari’ah atau tempat lain yang aman dan tidak ada unsur ta’awun dalam perbuatan dosa dan permusuhan, maka disarankan untuk menyimpan uangnya pada lembaga tersebut. Dan tidak dibolehkan baginya untuk menimpan uangnya pada bank ribawi (konvensional).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar